Oded menuturkan setiap tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung maksimal 25% dari total kapasitas. Hal itu agar dilakukan agar tidak adanya penyebaran covid-19 atau muncul klaster baru di tempat wisata.
Selain itu Pemkot Bandung memberikan relaksasi di bidang perhotelan dengan memperbolehkan mengadakan resepsi acara pernikahan dengan melakukan pembatasan tamu setiap sesinya.
Secara teknis penyelenggara acara pernikahan harus memahami betul pedoman yang diberlakukan sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk resepsi pernikahan diperbolehkan dengan jumlah tamu 20 orang per sesi," jelas Oded.
Sementara rumah makan atau restoran pun telah diperbolehkan untuk makan ditempat dengan batas waktu 60 menit dan jumlah pengunjung 25%. Hal itu dilakukan, lanjut Oded, sebagai upaya untuk terus menggenjot perekonomian di Kota Bandung.
"Dine in di dalam gedung sudah boleh, waktu makannya 1 jam, kapasitasnya masih 25 persen. Kalau pengunjung usia 12 tahun ke bawah nanti akan diatur kembali, karena kita tetap sejalan dengan Inmendagri," ujarnya.
Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi bagi sektor wisata dalam masa perpanjangan PPKM Level 3 hingga 13 September 2021. Hal itu dilakukan seiring menurunnya zona risiko tinggi (oranye) ke zona risiko rendah (kuning) di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, mengatakan tempat wisata yang diperbolehkan kembali beroperasional di antaranya Kebun Binatang, Saung Angklung Udjo, Trans Studio Mal, serta Kiara Artha Park.
"Berdasarkan aspirasi, di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor," kata Oded di Saung Angklung Udjo Bandung, Kamis, 9 September 2021.
No comments:
Post a Comment